KPK Setor Rp 355 Juta ke Kas Negara dari Pimpinan DPRD Sumut
DRberita | KPK menyetor uang ke kas negara sebesar Rp 355 juta dari terpidana Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014. Uang tersebut berasal dari mantan Wakil Ketua Sigit Pramono Asri terkait suap persetujuan APBD Sumut.
"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 5 Mei 2020.
Baca Juga: Bukan PSBB Bikin Rakyat Stres, Tetapi Biaya Hidup Yang Tidak Dijamin Negara
Ali menyebut, pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016.
Sigit divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita. Jika belum cukup, akan dipidana penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Beredar Foto Sekcam Kualuh Hulu Bagi Sembako dengan Gambar Balon Bupati
Vonis terhadap Sigit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Sigit dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sigit dituntut membayar uang pengganti Rp 355 juta subsider satu tahun penjara.
Sigit Pramono Asri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sekaligus Pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah beberapa kali menerima uang suap secara bertahap dari Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho masa jabatan 2013 s/d 2018.
Uang suap diterima Sigit melalui Alinafiah Nasution, Radiman Tarigan, agar memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan persetujuan terhadap P-APBD. (art/drb)
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran