Aneh, Bupati Madina Tidak Pernah Dipanggil dan Diperiksa
Artam - Senin, 26 Agustus 2019 22:09 WIB
drberita/istimewa
Demo Kompak Madina di Kantor Kejati Sumut.
DRBerita | Belasan massa dari Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina) berunjuk rasa di Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Medan, Senin 26 Agustus 2019. Massa menuntut kejaksaan untuk memeriksa Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.
Dalam aksinya, dipimpin Koordinator Taufik Pulungan, massa membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Madina.
Berdasarkan kerugian negara Rp 4,7 miliar ada sisa kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar jika dikaitkan dengan konferensi pers Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa sisa kerugian negara hanya berada diantara Rp 400 juta dan Rp 600 juta.
Sementara berdasarkan data yang dimiliki Kompak Madina diperoleh dari kegiatan APBD tahun 2016 dan 2017 ada kejanggalan dengan skala prioritas kerugian terbesar.
"Aneh, Bupati Mandailing Natal tidak pernah dipanggil dan diperiksa," ujar Taufik.
Menurut massa Kompak Madina, kerugian negara sebesar Rpp 4,7 miliar adalah sebuah rangkaian persangkaan sesuai dengan judul surat perintah penetapan tersangka. Seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Mandailing Natal seharusnya sama-sama dilakukan pemberkasan.
"Kejatisu kami minta segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Panggil para pemangku kebijakan Kabupaten Mandailing Natal, baik itu Bupati, Sekretaris Daerah maupun pimpinan DPRD Mandailing Natal," tegas massa.
Kejatisu juga didesak segera memanggil dan memeriksa para pimpinan OPD Pemkab Mandailing Natal yang diduga terlibat dalam pembangunan kedua objek wisata tersebut.
Massa aksi berorasi kemudian diterima pihak Asintel Kejatisu Murji, Rismaidi dan Rizaldy. Ketiga orang ini mengatakan saat ini kasus yang dimaksud massa Kompak Madina sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal," kata Murji.
Terkait tuntutan massa pengujuk rasa terhadap pemeriksaan Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta pimpinan DPRD akan segera diproses dan ditindaklanjuti.
"Pihka Kejatisu mengharapkan agar massa aksi mengirimkan perwakilan untuk bersama-sama membahas permasalahan ataupun tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi bukan dengan cara unjuk rasa melainkan duduk bersama," terang Rizaldy.
Dalam aksinya, dipimpin Koordinator Taufik Pulungan, massa membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Madina.
Berdasarkan kerugian negara Rp 4,7 miliar ada sisa kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar jika dikaitkan dengan konferensi pers Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa sisa kerugian negara hanya berada diantara Rp 400 juta dan Rp 600 juta.
Sementara berdasarkan data yang dimiliki Kompak Madina diperoleh dari kegiatan APBD tahun 2016 dan 2017 ada kejanggalan dengan skala prioritas kerugian terbesar.
"Aneh, Bupati Mandailing Natal tidak pernah dipanggil dan diperiksa," ujar Taufik.
Menurut massa Kompak Madina, kerugian negara sebesar Rpp 4,7 miliar adalah sebuah rangkaian persangkaan sesuai dengan judul surat perintah penetapan tersangka. Seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Mandailing Natal seharusnya sama-sama dilakukan pemberkasan.
"Kejatisu kami minta segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Panggil para pemangku kebijakan Kabupaten Mandailing Natal, baik itu Bupati, Sekretaris Daerah maupun pimpinan DPRD Mandailing Natal," tegas massa.
Kejatisu juga didesak segera memanggil dan memeriksa para pimpinan OPD Pemkab Mandailing Natal yang diduga terlibat dalam pembangunan kedua objek wisata tersebut.
Massa aksi berorasi kemudian diterima pihak Asintel Kejatisu Murji, Rismaidi dan Rizaldy. Ketiga orang ini mengatakan saat ini kasus yang dimaksud massa Kompak Madina sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal," kata Murji.
Terkait tuntutan massa pengujuk rasa terhadap pemeriksaan Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta pimpinan DPRD akan segera diproses dan ditindaklanjuti.
"Pihka Kejatisu mengharapkan agar massa aksi mengirimkan perwakilan untuk bersama-sama membahas permasalahan ataupun tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi bukan dengan cara unjuk rasa melainkan duduk bersama," terang Rizaldy.
Setelah mendapat penejelasan, perwakilan dari massa Kompak Madina diterima masuk ke Kantor Kejatisu untuk membahas kasus dugaan korupsi yang disampaikan. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Komentar