Hari Ini KPK Periksa Ketum PAN
Artam - Kamis, 06 Februari 2020 13:16 WIB
istimewa
Ketum PAN Zulkifli Hasan
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke alamat tinggal Zulkifli Hasan untuk agenda pemeriksaan, Kamis 6 Februari 2020.
"Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu," kata Ali Fikri.
Ali meminta Zulhas bersikap kooperatif karena pada pemanggilan pertama mangkir dengan alasannya surat pemanggilan KPK tak diterima eks Menteri Kehutanan itu.
"Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai, tapi yang ini kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya," kata Ali.
Ali menjelaskan keterangan Zulhas sangat dibutuhkan penyidik terkait kasus ini. Kendati begitu, ia tidak secara gamblang menginformasikan apa yang akan digali penyidik dari Zulhas.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini hanya berujar, setiap saksi yang dipanggil dapat dipastikan adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan langsung terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi.
"Keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi. Karena sebagai saksi, tentunya kami memanggil," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan pihak PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
Mmereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring operasi tangkap tangan. Kini Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke alamat tinggal Zulkifli Hasan untuk agenda pemeriksaan, Kamis 6 Februari 2020.
"Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu," kata Ali Fikri.
Ali meminta Zulhas bersikap kooperatif karena pada pemanggilan pertama mangkir dengan alasannya surat pemanggilan KPK tak diterima eks Menteri Kehutanan itu.
"Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai, tapi yang ini kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya," kata Ali.
Ali menjelaskan keterangan Zulhas sangat dibutuhkan penyidik terkait kasus ini. Kendati begitu, ia tidak secara gamblang menginformasikan apa yang akan digali penyidik dari Zulhas.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini hanya berujar, setiap saksi yang dipanggil dapat dipastikan adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan langsung terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi.
"Keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi. Karena sebagai saksi, tentunya kami memanggil," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan pihak PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
Mmereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring operasi tangkap tangan. Kini Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
Setelah itu, Annas ditawai uang sebesar Rp 8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan, yang kemudian disetujui gubernur. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar