KPK Harus Tetapkan Tersangka Korupsi UIN Sumut
Artam - Senin, 21 Oktober 2019 19:39 WIB
drberita/istimewa
Ketua LSM OMMBAK Rozi Albanjari.
DRberita | Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, yang sudah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ada pembuktiannya.
Demikian disampaikan Ketua LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (OMMBAK) Rozi Albanjari di Kawasan Mandala By Pass, Medan, Senin 21 Oktober 2019.
"KPK jangan setengah-setengah bertindak. Kita meminta segera ditetapkan tersangkanya, biar jelas siapa saja koruptor di UIN Sumut," tegasnya.
Alumini UIN Sumut ini juga berpesan agar KPK jangan terintervensi oleh oknum-oknum yang menolak terungkapnya para koruptor pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.
"Intinya kita menolak kasus korupsi ini berhenti. Harus ada tersangkanya, jika tidak kita akan demo ke KPK," ujarnya.
Diketahui, pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45.766.730.079,91 tersebut diikuti oleh 25 perusahaan. PT Multikarya Bisnis Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Demikian disampaikan Ketua LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (OMMBAK) Rozi Albanjari di Kawasan Mandala By Pass, Medan, Senin 21 Oktober 2019.
"KPK jangan setengah-setengah bertindak. Kita meminta segera ditetapkan tersangkanya, biar jelas siapa saja koruptor di UIN Sumut," tegasnya.
Alumini UIN Sumut ini juga berpesan agar KPK jangan terintervensi oleh oknum-oknum yang menolak terungkapnya para koruptor pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.
"Intinya kita menolak kasus korupsi ini berhenti. Harus ada tersangkanya, jika tidak kita akan demo ke KPK," ujarnya.
Diketahui, pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45.766.730.079,91 tersebut diikuti oleh 25 perusahaan. PT Multikarya Bisnis Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Namun progres pekerjaan dengan batas waktu yang ditentukan hanya 60 persen, akan tetapi pencairan uang dilakukan 91 persen. Ada dugaan uang fee proyek mengalir ke Rektor UIN Sumut Prof. Saidurrahman. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar