Kajatisu Amri Yanto Terima Langsung Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa
Artam - Jumat, 17 Januari 2020 11:53 WIB
drberita/istimewa
Kajtisu Amir Yanto didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerima perwakilan massa LSM GAM Sumut
DRberita | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amri Yanto menerima langsung laporan dugaan korupsi dana desa dari Kabupaten Padang Lawas (Palas). Laporan itu diserahkan oleh LSM GAM Sumut.
Sebelum menyerahkan bukti dugaan korupsi dana desa dari Kabupaten Lapas, LSM Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sumut sempat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis 16 Januari 2020.
Beberapa saat berorasi, massa GAM Sumut yang dipimpin Kordinatar Aksi Sadar Halomoan diterima langsung oleh Kajatisu Amir Yanto di ruang kerjanya.
Laporan dugaan korupsi dana desa dari Kabupaten Palas, bernomor: 037/D/LP/GM.PALAS/XI/2020 tertanggal 16 Janurai 2020.
Dalam laporan yang diterima Kajatisu Amir Yanto, LSM GAM menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Palas yang terjadi sejak tahun 2015 sampai 2019.
Sebelum menyerahkan bukti dugaan korupsi dana desa dari Kabupaten Lapas, LSM Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sumut sempat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis 16 Januari 2020.
Beberapa saat berorasi, massa GAM Sumut yang dipimpin Kordinatar Aksi Sadar Halomoan diterima langsung oleh Kajatisu Amir Yanto di ruang kerjanya.
Laporan dugaan korupsi dana desa dari Kabupaten Palas, bernomor: 037/D/LP/GM.PALAS/XI/2020 tertanggal 16 Janurai 2020.
Dalam laporan yang diterima Kajatisu Amir Yanto, LSM GAM menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Palas yang terjadi sejak tahun 2015 sampai 2019.
"Pak Kajati Amir Yanto yang menerima langsung laporannya, beliau didampingi Kapi Penkum Sumanggar Siagian. Kami juga dibawa masuk ke dalam kantor Kejatisu," kata Sadar. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra
Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Komentar