LIPPSU: Ida Mariana itu licin seperti Belut
drberita/istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik
DINAMIKARAKYAT - Bantahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sumut Ida Mariana, soal dugaan korupsi puluhan paket proyek pengadaan langsung (PL) pembangunan sarana air minum permukiman mendapat respon dari Azhari Sinik.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) itu menilai pernyataan yang disampaikan Ida Mariana dalam bantahannya, harus direspon oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi serta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Ida Mariana itu licin seperti belut, makanya kita minta TP4D Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Sumut harus membuktikan secara fakta dugaan korupsi puluhan PL tersebut," ujar Azhari Sinik di Hotel Garuda, Jalan SM. Raja Medan, Sabtu 6 Juli 2019.
Menurut Azhari, Dinas PKP Provinsi Sumut tidak berwenang menangani program kegiatan air minum, karena hal itu masuk dalam kewenangan dari cipta karya. "Itu tidak tepat dikerjakan Dinas PKP, harusnya puluhan proyek PL pembangunan sarana air minum (sumur bor) itu dikerjakan Dinas SDA dan Cipta Karya. Itu yang pertama," katanya.
Kedua, lanjut Azhari, pasal 28 ayat 1 huruf b UU No. 1/2011 yang dikatakan Ida Marian, sebenarnya itu untuk apa? Pasal itu tidak ada kaitannya dengan air minum. Ketiaga, tidak ada pengalokasian anggaran kegiatan sesuai dengan pengolaan keuangan daerah.
"Tidak tercantum titik lokasi dimana kegiatan dilaksanakan yang disebutkan dalam buku APBD. Dugaan fiktif sangat besar kemungkinan terjadi pada kegiatan tersebut," terangnya.
Keempat, kata Azhari, berarti kegiatan ini (pembangunan sarana air minum permukiman) tidak ada kajian perencanaan yang disusun oleh konsultan perencanan. Kelima, dan konteraktor yang mengerjakan itu diduga sudah setor duluan melalui Iksan, salah seorang staf Ida Mariana.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) itu menilai pernyataan yang disampaikan Ida Mariana dalam bantahannya, harus direspon oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi serta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Ida Mariana itu licin seperti belut, makanya kita minta TP4D Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Sumut harus membuktikan secara fakta dugaan korupsi puluhan PL tersebut," ujar Azhari Sinik di Hotel Garuda, Jalan SM. Raja Medan, Sabtu 6 Juli 2019.
Menurut Azhari, Dinas PKP Provinsi Sumut tidak berwenang menangani program kegiatan air minum, karena hal itu masuk dalam kewenangan dari cipta karya. "Itu tidak tepat dikerjakan Dinas PKP, harusnya puluhan proyek PL pembangunan sarana air minum (sumur bor) itu dikerjakan Dinas SDA dan Cipta Karya. Itu yang pertama," katanya.
Kedua, lanjut Azhari, pasal 28 ayat 1 huruf b UU No. 1/2011 yang dikatakan Ida Marian, sebenarnya itu untuk apa? Pasal itu tidak ada kaitannya dengan air minum. Ketiaga, tidak ada pengalokasian anggaran kegiatan sesuai dengan pengolaan keuangan daerah.
"Tidak tercantum titik lokasi dimana kegiatan dilaksanakan yang disebutkan dalam buku APBD. Dugaan fiktif sangat besar kemungkinan terjadi pada kegiatan tersebut," terangnya.
Keempat, kata Azhari, berarti kegiatan ini (pembangunan sarana air minum permukiman) tidak ada kajian perencanaan yang disusun oleh konsultan perencanan. Kelima, dan konteraktor yang mengerjakan itu diduga sudah setor duluan melalui Iksan, salah seorang staf Ida Mariana.
Keenam, anggaran puluhan proyek PL tersebut diduga dimark up. Hal itu bisa dilihat dari jumlah angka proyek PL yang semuanya hampir sama. "Ini jelas tidak ada kajiannya, pada semua kerjaan sumur bor dan rumah sumur bor ini," seru Azhari Sinik. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Azhari Sinik: Partai Golkar Bisa Berhentikan Erni Sitorus dari Ketua DPRD Sumut
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Rapat Triwulan APBD Sumut Ricuh, Sekda Togap Tak Hadir, Terungkap 6 Kali Pergeseran Anggaran
Hari Ulos Nasional 2024 Akan Masuk APBD Sumut
Komentar