Polisi Tahan Tersangka Korupsi Dinas Pemuda Olahraga Sumut
Artam - Jumat, 12 Juli 2019 00:24 WIB
drberita/istimewa
Sujamrat
DINAMIKARAKYAT - Pensiunan PNS Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Sujamrat ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kamis 11 Juli 2019.
Dia ditahan setelah menjalani pemerikaaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara pada 2017.
"Yang bersangkutan kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan," sambung Rony.
Dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar itu diduga dikorupsi.
Saat ini, Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dispora Provinsi Sumatera Utara. Saat masih aktif jabatan terakhirnya adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan.
Rony memastikan penyidikan kasus korupsi ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Kemungkinan itu sangat terbuka lebar," tutupnya.
Proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M. Saleh Zainuddin No. 240, Gabek, Pangkal Pinang. (art/drc)
Dia ditahan setelah menjalani pemerikaaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara pada 2017.
"Yang bersangkutan kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan," sambung Rony.
Dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar itu diduga dikorupsi.
Saat ini, Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dispora Provinsi Sumatera Utara. Saat masih aktif jabatan terakhirnya adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan.
Rony memastikan penyidikan kasus korupsi ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Kemungkinan itu sangat terbuka lebar," tutupnya.
Proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M. Saleh Zainuddin No. 240, Gabek, Pangkal Pinang. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Komentar