Polisi Tahan Tersangka Korupsi Dinas Pemuda Olahraga Sumut
Artam - Jumat, 12 Juli 2019 00:24 WIB
drberita/istimewa
Sujamrat
DINAMIKARAKYAT - Pensiunan PNS Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Sujamrat ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kamis 11 Juli 2019.
Dia ditahan setelah menjalani pemerikaaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara pada 2017.
"Yang bersangkutan kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan," sambung Rony.
Dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar itu diduga dikorupsi.
Saat ini, Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dispora Provinsi Sumatera Utara. Saat masih aktif jabatan terakhirnya adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan.
Rony memastikan penyidikan kasus korupsi ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Kemungkinan itu sangat terbuka lebar," tutupnya.
Proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M. Saleh Zainuddin No. 240, Gabek, Pangkal Pinang. (art/drc)
Dia ditahan setelah menjalani pemerikaaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara pada 2017.
"Yang bersangkutan kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan," sambung Rony.
Dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar itu diduga dikorupsi.
Saat ini, Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dispora Provinsi Sumatera Utara. Saat masih aktif jabatan terakhirnya adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan.
Rony memastikan penyidikan kasus korupsi ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Kemungkinan itu sangat terbuka lebar," tutupnya.
Proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumatera Utara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M. Saleh Zainuddin No. 240, Gabek, Pangkal Pinang. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen
Komentar