Berkas Korupsi Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Segera Dikirim ke JPU
drberita.id | Dalam waktu dekat ini berkas dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islan Negeri Sumatera Utara (UINSU) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana usai sholat jumat di Mapoldasu, Jumat 25 September 2020.
Rony mengatakan ketiga tersangka yaitu Rektor UINSU Prof. Saidurrahman, rekanan Joni S, dan PPK Syafruddin Siregar sudah diperiksa.
Baca Juga :Bandar Narkoba Miliki Senpi Ditangkap di Labuhan Deli
"Ketiga tersangka sudah diperiksa, pada pamanggilan itu memang hanya satu orang tersangka Joni S, Direktur PT.MKBP yang datang, tapi besoknya kedua tersangka lainnya datang dan sudah dipemeriksa," ujarnya.
Menurut Rony, ketiga tersangka tidak ditahan karena alasan koopratif. "Berkas (BAP) sedang sirampungkan, doakan ya dalam waktu dekat dikirim ke JPU," kata Rony.
Penetapan ketiga tersangka Saidurrahman, Joni S, dan Syafruddin Siregar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tertanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10.350.091.337.
Kerugian keuangan negara tersebut terjadi dari alokasi anggaran pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang mangkrak hingga saat ini di kampua Jalan Pancing Medan.
art/drb
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh