BPN Lepas Eks HGU 1.408 Hektar Untuk Pemkab Asahan, Tapi PT. BSP Masih Kelolah

Kopkar BSP Kisaran Bangun SPBU
Redaksi - Minggu, 12 November 2023 17:14 WIB
BPN Lepas Eks HGU 1.408 Hektar Untuk Pemkab Asahan, Tapi PT. BSP Masih Kelolah
Poto: Istimewa
Kantor Menteri Agraria/BPN.
drberita.id -Menteri ATR/BPN melepaskan HGU 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana. Lahan sudah hampir 27 tahun diusahakan PT. BSP Asahan.

Namun, sampai saat ini lahan atau tanah yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.

Pelepasan lahan dengan Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemkab Asahan.

Tokoh Masyarakat Asahan Abdul Khauf Fase mengatakan lahan yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN tersebut untuk Pemerintahan Daerah (Pemda) Asahan dan untuk diperuntuhkan pada pembangunan daerah.

"Namun sampai saat ini lahan 1.408 hektat tersebut masih dikelola PT. BSP Asahan dan belum juga dilepaskan," ungkap Abdul Khauf Fase, Minggu 12 November 2023.

Menurut Ketua DPP Laskar Asahan Bersatu ini, PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU.

"Apakah bisa, PT BSP Asahan mengekuarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan? sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, seperti masyarakat untuk mengarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah," terang Abdul Khauf Fase.

Salah satu contoh, lanjut Abdul Khauf Fase, SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.

"Surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku," tegasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru