Bupati Labura Akhirnya Gol di KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dalam kasus mafia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa 10 November 2020.
KSS ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat. Selain KSS, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (PJH). "Tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Lili.
Baca Juga :Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Langkat Terbakar
Seperti diketahui, nama Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, KSS disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait DAK Labuhanbatu Utara 2018.
Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR RI Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.
Selain itu, Yaya juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.
Baca Juga :Kapolri Diminta Bongkar Korupsi dan Suap BOS Afirmasi Pendidikan di Sumut
Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks anggota DPR Sukiman.
art/drb
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran