Buronan Korupsi Rp 1,5 Miliar Ditangkap Untuk Tuntaskan Tunggakan Perkara Kejari Tebingtinggi
drberita.id | Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqfirin mengatakan penangkapan buronan korupsi Rp 1,5 miliar, Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada.
"Samsul adalah tersangka korupsi pembangunan tanggul sungai Sei Padang yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi tahun 2013, pada Dinas PU senilai Rp 1,5 miliar," ucap Mustagfirin, Jumat 8 Mei 2020.
Baca Juga: Tuntut Dana BLT Covid-19, Puluhan Warga Datangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan
"Penangkapannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016," sambungnya.
Samsul, lanjut Mustaqfirin, adalah Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Rp 1,5 Miliar di Tebingtinggi
Kasus tersebut telah diproses sejak tahun 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat. "Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp 150 juta," kata Mustaqfirin.
Menurut Mustaqfirin, ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. "Seorang tersangka atasnama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Samsul sendiri sejak awal telah mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. "Setelah ditangkap, tersangka selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelarnya persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Mustaqfirin. (art/drb)
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City