Djoko Tjandra Bisa Dikenakan Pidana Baru
drberita.id | Narapidana Djoko Tjandrabisa dikenakan pidana baru usai ditangkap pihak kepolisian setelah berstatusburon selama lebih dari 11 tahun.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pengusaha yang tersandung kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut bisa menjalani pidana penjara lebih dari vonisnya, dua tahun.
"Joko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, ia bisa diberi hukuman-hukuman baru yg jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tulisnya dalam cuitan di akun Twitter, Sabtu 1 Agustus 2020.
Jeratan pidana, lanjut dia, juga dapat menjerat pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dalam persembunyiannya. Oleh karena itu, Mahfud minta masyarakat mengawal terus peradilan kasus ini.
art/drb
Buronan Korupsi PT Duta Palma Group, Red Notice Cheryl Darmadi Telah Dikirim Kejagung ke Polri
Data Ayah Ken Admiral Harus Diekspos Agar Kasus Aniaya Terang Benderang
Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Harta Rafael Alun Trisambodo
Jokowi Restui Revisi UU ITE: Pasal 27, 28, 29, dan 36
Menko Polhukam : Pers Adalah Pilar yang Paling Sehat