DPO Lahan PT. KAI Medan Ditangkap

- Sabtu, 10 April 2021 23:18 WIB
DPO Lahan PT. KAI Medan Ditangkap
Foto: Istimewa
TS sampai di Kejatisu
drberita.id | Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) penguasan lahan PT. KAI Medan TS ditangkap di Depok, Jawa Barat, Sabtu 10 April 2021.

TS ditangakp tim intelijen Kejatisu di rumah kontrakannya Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.


Selanjutnya tersangka TS diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu tersangka TS segera dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari, terhitung 10 April sampai 29 April 2021.


Kasi Penkum Kejatiau Sumanggar Siagian menyampaikan, kronologis dari kasus tersangka TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

[br]

Pada tahun 1996 telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian tersebut berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya tersangka TS.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.


Setelah tim Jaksa Penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Tersangka TS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan, dan tidak pernah memenuhi panggilan. Sehingga penyidik Kejati Sumut menerbitkan DPO terhadap TS sebagai tersangka pada Januari 2020.


Sumanggar menambahkan, lahan seluas 597 meter persegi yang diklaim tersangka TS terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin 13 April 2020, dieksekusi PN Medan.

[br]

Eksekusi tersebut berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor: 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

"Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha," ungkap Sumanggar.


Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi itu mencapai Rp 11.255.502.000.


Atas kasus ini, tersangka TS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

[br]

Penahanan tersangka TS dilakukan karena khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang buktidan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru