Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Sumut Menguap, Desak Bobby Evaluasi Pejabat Bermental Korup
Redaksi - Rabu, 05 Maret 2025 20:19 WIB
Poto: Istimewa
Kabid Lalin Ramli Simamora menjumpai massa aksi depan Kantor Dinas Perhubungan Sumut.
drberita.id -Dugaan korupsi APBD Sumut di Dinas Perhubungan tahun 2024 berjumlah puluhan miliar rupiah banyaknya menguap ke publik. Dugaan korupsi tersebut disampaikan belasan massa dari Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara.
"Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menganggarkan belanja barang dan jasa TA 2024 sebesar Rp 43.677.016.438,- dengan realisasi s.d 30 November 2024 sebesar Rp31.159.321.859,00 atau 71,34% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan realisasi belanja barang yang dilakukan melalui e-purchassing," ungkap Koordinator aksi Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMA-SU) Juned Harahap di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Jalam Polonia, Medan, Rabu 5 Maret 2025.
Juned membeberkan dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Provinsi Sumut tersebut terjadi dengan modus kelebihan bayar, mark up dan kekurangan volume.
Dari investigasi yang dilakukan bahwa pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa (rekanan) telah menjadi temuan PPK, PPTK, konsultan pengawas dan inspektorat pada November 2024.
Terlepas dari ada atau tidaknya pengembalian uang atau pembayaran ke kas daerah, kata Juned, penilaian kami telah terjadi bentuk penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan keuangan yang merugikan APBD Sumut.
"Ini menjadi bukti kegagalan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Agustinus Panjaitan yang perlu dievaluasi oleh Gubsu Bobby Nasution ke depannya. Bobby harus bisa membersihkan Pemprovsu dari pejabat bermental korup," tegas Juned Harahap.
Juned juga membeberkan dugaan korupsi APBD Sumut tahun 2023 yang terjadi di Dinas Perhubungan, yaitu proyek bangunan gedung Kantor UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah II Kabanjahe.
Berdasarkan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 14.896.277. Begitu juga proyek pembangunan gedung Terminal Lubuk Pakam pada UPTD PSP Wilayah 1 Dinas Perhubungan Sumut.
"Pada proyek terminal terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 93.279.700, dan kelebihan bayar sebesar Rp.108.175.978. Dugaan korupsi ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum," tegas Juned Harahap.
Orasi dugaan korupsi yang disampaikan IMA-SU di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumut itupun langsung mendapatkan respon dari Kepala Bidang Lalulintas Ramli Simamora.
Ramli pun mengaja massa aksi untuk bertemu dan membicarakan temuan dugaan korupsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumut tersebut dengan baik baik, tidak dengan cara unjukrasa.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
FSPMI Demo Tuntut UMP Buruh di Sumut Tahun 2027 Naik 10%
GP Al Washliyah dan Polda Sumut Deklarasi Perang Melawan Narkoba
Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
Bank Sumut Dapat Apresiasi dari Kementerian UMKM Dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Komentar