Dugaan Kredit Fiktif, Kejatisu Panggil Pihak BTN Medan
Artam - Jumat, 02 Oktober 2020 23:16 WIB

Foto: Ilustrasi
BTN
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kabarnya telah memanggil pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, untuk penyelidikan dugaan kredit fiktif Rp 39,5 miliar.
Selain pihak BTN Medan, Kejatisu juga dikabarkan telah memanggil pihak terkait yang terlibat dalam proses pengajuan kredit yang dibuat PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) atas nama Canakya Suman.
"Sudah telaah dan sprint, lagi proses jalan. Lebih jelasnya coba tanya ke humas saja," ujar Sumber, 2 Oktober 2020.
Sumber juga memastikan dugaan kredit fiktif PT. KAYA di BTN Medan, senilai Rp 39,5 miliar dengan agunan 93 SHGN di Komplek Takapuna, Graha Metropolitan, Helvetia, Deliserdang, tidak sesuai standar operasional.
Sementara itu, Plt. Kasipenkum Kejatisu Karya Graham dikonfirmasi belum bisa menjelaskan. "Coba nanti saya tanya, saya lagi di jalan mengemudi, tolong kirim apa yang mau ditanya," jawabnya.
Dugaan kredit fiktif ini berawal dari jual beli rumah toko (ruko) dari PT. Agung Cemara Realty (ACR) ke PT. KAYA, yang kemudian digunakan sebagai agunan oleh Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA ke BTN Cabang Medan.
Ternyata agunan tersebut belum dibalik nama oleh Canakya Suman. 93 SHGB tersebut masih atas nama Mujianto dari PT. ACR yang masuk ke BTN Cabang Medan. Proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur itu pun dibantu oleh oknum bernama Dayan yang bekerjasama dengan pegawai bagian kredit disebut bernama Petrus dan Aditya.
Dari kerja mereka, Canakya Suman mendapatkan dana segar Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan, dan diduga memberikan fee sebesar Rp 2 miliar kepada oknum bernama Dayan sebagai tanda terima kasih. Selain itu, dana juga diduga mengalir ke rekening pribadi Yulius Suman di luar negeri. Yulius Suman diketahui sebagai Komisaris Utama PT. KAYA.
Dari proses kredit di BTN Medan yang tidak sesuai prosedur, salah satunya 93 SHGB belum balik nama, pihak PT. ACR membantah tidak terlibat.
Maneger Operasional PT. ACR, Jimy yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kaitan 93 SHGB yang jadi agunan ke BTN Medan, karena sudah melakukan jual beli ke PT. KAYA.
"Kita sudah clear tidak ada hubungan soal SHGB itu, sebelum ke BTN itu sudah jual beli dengan PT. KAYA. Itu urusan mereka, bukan dikita lagi," jawab Jimy.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa

Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya

Kejati Sumut Didesak Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board

Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta

FBPK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RSUD Bachtiar Djafar dan Dinas Kesehatan Medan

Kejati Sumut Bantah Tuduhan Tersangka Alfa Patria Lubis Motif Pembacok Jaksa Kejari Deliserdang
Komentar