Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
drberita.id -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 10 September 2025, Ismail mengaku terjebak dalam 'permainan hukum' yang dilakukan jaksa, dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Ismail menyebut uang Rp. 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.
Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
"Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp. 500 juta yang diminta, hanya Rp. 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega," ungkap Ismail dalam pledoinya.
Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 60 juta.
Ismail juga mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan dirinya menyerahkan uang kepada Yunius Zega.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra
Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Harus Periksa Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Rp.2,9 Miliar
Komentar
Berita Terbaru
Darmawan Prasodjo 5 Tahun Pimpin PLN Ternyata Tidak Ada Bangun Pembangkit Baru
LPK Majime Tawarkan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri ke Pemko Medan
Pelaksanaan SPMB di Kota Medan Jadi Sorotan Ombudsman RI
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Properti Hermes Place Polonia yang Kuasai Trotoar Jalan Harus Dibongkar
Stok Batubara Nyaris Habis Untuk Listrik: Kawasan Jamali Terancam Gelap Gulita Seperti Sumatera