Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor
Redaksi - Jumat, 04 April 2025 20:17 WIB
Poto: Istimewa
Toko dan rumah mewah Citraland.
drberita.id -Sejumlah aktivis di Sumut berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah membongkar kejahatan PTPN dengan mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset.
Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri tidak hanya menyewakan aset tetapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus hak guna usaha (HGU) perkebunan kepada pengembang.
Ratusan hektar lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah HGU perkebunan PTPN kini telah dikuasai PT. Ciputra Development Tbk. Bahkan, perusahaan property raksasa Indonesia ini telah membangun ribuan unit rumah toko (Ruko) dan perumahan mewah di lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur rakyat secara paksa.
"Kami yakin, pembangunan ribuan unit ruko dan perumahan mewah di lahan HGU perkebunan PTPN di Sumut ini, merupakan pelanggaran hukum dan korupsi seperti yang dilakukan PTPN di Puncak Bogor, Jawa Barat. Kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk membongkar kasus ini," tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Saharuddin di Medan, Kamis 03 April 2025.
Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup LKLH) Sumut Indra Minka, dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.
Para aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumut dapat membongkar kejahatan bisnis PTPN di seluruh Indonesia.
"Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PTPN di Sumut ini juga harus dihentikan," kata Saharuddin dikuatkan Ratama Saragih.
Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PTPN, pada Rabu 19 Maret 2025. Saat itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan korporasi perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Komentar
Berita Terbaru
Bobby Nasution dan Rico Waas Serupa Tapi Tak Sama Mimpin Kota Medan
Masalah Banjir Rob di Belawan Tidak Kunjung Tuntas Bisa Picu Pemekaran Medan Utara
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa
Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara
MTsN 1 Pati Juara Umum JSO 2026: Madrasah Mampu Bersaing Bidang Akademik dan Sains
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta