Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor
Redaksi - Jumat, 04 April 2025 20:17 WIB

Poto: Istimewa
Toko dan rumah mewah Citraland.
drberita.id -Sejumlah aktivis di Sumut berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah membongkar kejahatan PTPN dengan mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset.
Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri tidak hanya menyewakan aset tetapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus hak guna usaha (HGU) perkebunan kepada pengembang.
Ratusan hektar lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah HGU perkebunan PTPN kini telah dikuasai PT. Ciputra Development Tbk. Bahkan, perusahaan property raksasa Indonesia ini telah membangun ribuan unit rumah toko (Ruko) dan perumahan mewah di lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur rakyat secara paksa.
"Kami yakin, pembangunan ribuan unit ruko dan perumahan mewah di lahan HGU perkebunan PTPN di Sumut ini, merupakan pelanggaran hukum dan korupsi seperti yang dilakukan PTPN di Puncak Bogor, Jawa Barat. Kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk membongkar kasus ini," tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Saharuddin di Medan, Kamis 03 April 2025.
Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup LKLH) Sumut Indra Minka, dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.
Para aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumut dapat membongkar kejahatan bisnis PTPN di seluruh Indonesia.
"Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PTPN di Sumut ini juga harus dihentikan," kata Saharuddin dikuatkan Ratama Saragih.
Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PTPN, pada Rabu 19 Maret 2025. Saat itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan korporasi perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Rekaman Suara Pengakuan Kontraktor Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village di Madina Berdar Luas

Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu

SEVP Bussines Support PTPN5 Bambang Budi Santoso Ngaku Cedera Tangan, LHKPN Kekayaan Rp. 4,5 Miliar

Walikota Medan Pastikan Pemeriksaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan Terus Berjalan di Inspektorat

Gaya Hidup Hedon Pejabat PTPN Gelar Turnamen Golf di Batam Jadi Sorotan

Tiga Kali Dipanggil Tak Datang, Jaksa Tangkap Wanita Tua Penguasa Aset PT. KAI Senilai Rp. 21,9 Miliar di Medan
Komentar
Berita Terbaru

Minus Ketua, 99 Anggota DPRD Sumut Dapatkan Fasilitas Alat Pengering Tangan Untuk Mendukung Kinerja

2 Pengedar Sabu di Desa PIR Trans Sosa 5 Hutaraja Tinggi Ditangkap Polres Padang Lawas

Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT, Rektor USU Siapkan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

Rekaman Suara Pengakuan Kontraktor Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village di Madina Berdar Luas

Bupati Asahan Bertemu Kalapas Labuhan Ruku Bahas Pambangunan Lapas Baru di Air Joman

Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu

KKI Sumut Raih 4 Emas, 1 Perak, dan 1 Perunggu Seleksi Nasional di OSO Sport Center Bekasi
