Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor

Redaksi - Jumat, 04 April 2025 20:17 WIB
Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor
Poto: Istimewa
Toko dan rumah mewah Citraland.
Kemudian, pemegang HGU wajib mengusahakan tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha. Kemudian, wajib memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Faktanya, lahan HGU itu tidak lagi dikelola dengan baik karena sudah berubah dari perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah. Tidak ada lagi pemeliharaan dan pengawasan serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi di kawasan HGU," tegas Abyadi.

Selain soal kewajiban, pasal 28 juga mengatur larangan bagi pemegang HGU. Misalnya, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah hak guna usaha kepada pihak lain.

"PTPN sebagai pemegang HGU, faktanya sudah menyerahkan pemanfaatan lahan HGU itu kepada pihak ketiga, yakni PT Ciputra Tbk," tegas Abyadi.

Selain itu, pasal 28 itu juga menegaskan, pemegang HGU dilarang menelantarkan tanahnya. Kemudian, dilarang mendirikan bangunan permanen di tanah HGU. Faktanya, tegas Abyadi Siregar, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat.

Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, akhirnya dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak. Namun, masyarakat itu akhirnya digusur paksa oleh PTPN tanpa ganti rugi yang layak.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PTPN sebagaimana diaturatur dalam pasal 31 PP Nomor 18 tahun 2021, maka Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru