GMLB-Jakarta Resmi Laporkan Wabup Labuhanbatu ke KPK
Poto: Istimewa
Bukti laporan ke KPK
drberita.id | Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya-Jakarta, resmi melaporkan Wakil Bupati Labuhanbatu semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2009-2014, ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada No. 2, RT.1/RW.6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Langkah tersebut dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya-Jakarta untuk menyikapi tindak lanjut aksi yang sudah dilaksanakan secara berjilid terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2009-2014. Agar adanya kepastian hukum, tanpa tebang pilih, dan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Koordinator GMLB-Jakarta Taufan meminta KPK segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga telah menyerahkan laporan dokumen bukti dugaan korupsi itu ke Pengaduan Masyarakat KPK.
"Maka, kami dari GMLB-Jakarta, Sesuai komitmen kami diawal tetap akan terus mengawal proses ini secara transparan ke publik agar adanya kejelasan sehingga terwujudnya supremasi hukum di tengah tengah masyarakat dan meminta KPK bisa segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ucap Taufan dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.
BACA JUGA:
Wakil DE Demokrat Sumut Apresiasi Sikap BP: Tak Ada Korupsi di Proyek Rp 2,7 Triliun
"Kami berharap kasus ini bisa diambil alih oleh KPK atas dasar hukum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor," sambung Taufan.
Tidak hanya itu, Taufan mengungkapkan, bukti bukti laporannya sudah diberikan kepada KPK yang diterima langsung oleh petugas Amalia Ihwani.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Dumas KPK, dan menyampaikan aspirasi serta bukti terkait. Untuk kasus ini mereka akan menyelidiki dengan cara mereka. KPK bekerja secara diam diam tapi bekerja," katanya.
BACA JUGA:
Kasus BTN Medan, Kuasa Hukum PT. KAYA: Penetapan Tersangka Dirut PT. ACR Tidak Tepat
Terakhir, kata Taufan, KPK supaya dapat bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan elit politik mana pun terkait perkara ini. "Bila dalam 10 hari belum juga dipanggil yang terlapor maka kami akan gelar aksi lanjutan," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar