Gunakan Foto Copy Grand Sultan Mohon Sertifikat Tanah ke Kantah Medan
Diundang Bertemu Pegawai
Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 23:09 WIB
Poto: Istimewa
Edi Susanto
drberita.id -Di tengah upaya bersih bersih jajaran Kementerian ATR/BPN, wilayah hukum Kantor Pertanahan (Kantah) Medan malah mencuat permohonan sertifikat tanah yang hanya menggunakan alas hak tanah berupa foto copy grand sultan dengan dilengkapi bukti laporan surat hilang dari kepolisian.
Luas tanah tersebut sekira 7.000 meter persegi, berada di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Informasi diterima wartawan, Senin 16 Oktober 2023, foto copy grand sultan Nomor 279 tertanggal 17 April 1927 atas nama T. Harun Al Rasyid. Grand sultan ini menjadi dasar pemohon berinisial SKh qq AHB untuk menerbitkaan sertifikat tanah ke Kantah Medan.
Dalam proses permohonannya, SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, yang saat ini dalam proses penerbitan surat keputusan hak atas tanah.
Padahal permohonan sertifikat ini telah mendapat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid, Gang Sahabat Medan, selaku kuasa Ahli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang grand sultan No. 279 tertanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Edi Susanto mengaku, pada 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantah Medan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan AKh qq AKB Nomor berkas ajuan 64086/2022.
"Saya sudah ajukan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh dan kawan kawannya ke Kepala Kantah Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu," terangnya.
Edi juga menjelaskan pada 10 September 2023, dirinya dan pemilik tanah diundang pegawai Kantah Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 1 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Muhammad Nuh Hadirkan Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Dairi
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
Peminat SMM USU Naik 25 Persen
Yonif Asahan dan Humbahas Dapat Perhatian Fasilitas dan Infrastruktur dari Kemenhan
Krisis Energi Kelistrikan Bukti Nyata Kegagalan Darmawan Prasodjo di PLN
Demo Mahasiswa UI Tanpa Senjata Api di Bundaran HI
Wasit Wilton Sampaio: 3 Kartu Merah di Piala Dunia 2026, Meksiko dan Afrika Selatan