Gunakan Foto Copy Grand Sultan Mohon Sertifikat Tanah ke Kantah Medan

Diundang Bertemu Pegawai
Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 23:09 WIB
Gunakan Foto Copy Grand Sultan Mohon Sertifikat Tanah ke Kantah Medan
Poto: Istimewa
Edi Susanto
drberita.id -Di tengah upaya bersih bersih jajaran Kementerian ATR/BPN, wilayah hukum Kantor Pertanahan (Kantah) Medan malah mencuat permohonan sertifikat tanah yang hanya menggunakan alas hak tanah berupa foto copy grand sultan dengan dilengkapi bukti laporan surat hilang dari kepolisian.

Luas tanah tersebut sekira 7.000 meter persegi, berada di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Informasi diterima wartawan, Senin 16 Oktober 2023, foto copy grand sultan Nomor 279 tertanggal 17 April 1927 atas nama T. Harun Al Rasyid. Grand sultan ini menjadi dasar pemohon berinisial SKh qq AHB untuk menerbitkaan sertifikat tanah ke Kantah Medan.

Dalam proses permohonannya, SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, yang saat ini dalam proses penerbitan surat keputusan hak atas tanah.

Padahal permohonan sertifikat ini telah mendapat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid, Gang Sahabat Medan, selaku kuasa Ahli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang grand sultan No. 279 tertanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.

Edi Susanto mengaku, pada 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantah Medan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan AKh qq AKB Nomor berkas ajuan 64086/2022.

"Saya sudah ajukan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh dan kawan kawannya ke Kepala Kantah Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu," terangnya.

Edi juga menjelaskan pada 10 September 2023, dirinya dan pemilik tanah diundang pegawai Kantah Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 1 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.
"Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat. Namun hingga kini tak ada realisasinya," tegas Edi Susanto.

Dengan tegas, Edi meminta Kepala Kantah Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AKB, guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.

"Saya minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AKB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya," pintanya.

Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AKB dikabulkan oleh Kepala Kantah Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan melakukan langkah hukum.

"Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh, jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu," tegasnya.

Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah pada 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022.

Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956.

Selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963. Hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan pelepasan hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.
Pemohon sertifikat SKh yang dihubungi pada Senin 16 Oktober 2023, baru bisa menanggapi dengan singkat pada Rabu 18 Oktober 2023. SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. "Alhamdulillah sdh selesai," balasnya via pesan whatsapp.

Sementara, Kepala Kantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut juga ikut bungkam. Seorang pejabat Kanwil BPN Sumut menyatakan, masalah ajuan sertifikat yang dimohonkan penolakannya merupakan ranah kewenangan pejabat Kantah Medan, bukan Kanwil BPN Sumut.

"Masalah (penolakan ajuan sertifikat) itu, Kanwil BPN Sumut tak tahu dan tak bisa menanggapi. Itu kewengan Kantor Pertanahan Medan," ucap sumber dengan jabatan kabid, Selasa 17 Oktober 2023.

Adanya penolakan ajuan sertifikat dari masyarakat, pejabat di Kanwil BPN Sumut dan Kementrian ATR/BPN harus mengusutnya. Menteri Hadi Tjahjanto dapat meminimalisir dan mencegah sejak dini. Dengan slogan 'Melayani, Profesional, Terpercaya'.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru