Gunakan Foto Copy Grand Sultan Mohon Sertifikat Tanah ke Kantah Medan
Diundang Bertemu Pegawai
Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 23:09 WIB
Poto: Istimewa
Edi Susanto
"Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat. Namun hingga kini tak ada realisasinya," tegas Edi Susanto.
Dengan tegas, Edi meminta Kepala Kantah Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AKB, guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.
"Saya minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AKB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya," pintanya.
Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AKB dikabulkan oleh Kepala Kantah Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan melakukan langkah hukum.
"Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh, jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu," tegasnya.
Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah pada 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022.
Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956.
Selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963. Hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan pelepasan hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar