Hariman Siregar Ajak Para Pihak Awasi Pokja ULP Pemkab Paluta

Tidak Pedomani Perpres 54
Redaksi - Senin, 29 Juli 2024 15:30 WIB
Hariman Siregar Ajak Para Pihak Awasi Pokja ULP Pemkab Paluta
Poto: Istimewa
Hariman Tua Dibata Siregar.
drberita.id -Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Deliserdang Hariman Tua Dibata Siregar menilai apa yang dilakukan Pokja ULP Pemkab Paluta kepada CV. PAU dan CV. BGC tidak mempedomani Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Jika demikian, patut diduga Pokja ULP Pemkab Paluta tidak mempedomani Perpres Nomor 54 tahun 2010, dimana dalam perpresnya dijelaskan prinsip prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel," jelas Hariman Siregar, Senin 29 Juli 2024.

Menurut Hariman, prinsip prinsip yang disebutkan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, harus terpenuhi seluruhnya, agar pengadaan barang dan jasa pemerintah terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Seluruh prinsip prinsip tersebut harus dipenuhi oleh Pokja ULP, agar penetapan pemenang tender tidak terindikasi KKN. Kalau kejadiannya demikian, Pokja tidak mencermati jarak tempuh perusahaan berdasarkan alamat, dan tidak mengindahkan permohonan peserta. Patut dicurigai Pokja sedang mengerjai calon rekanan dan tidak menginginkan yang bersangkutan memenangkan lelang," jelas Hariman.

Hariman pun mengajak para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memgawasi Pokja ULP Pemkab Paluta yang terkesan telah terkondisikan untuk memenangkap perusahaan tertentu.

"Kita harus kawal hal seperti ini, agar pengadaan barang dan jasa pemerintah benar benar terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Jangan sampai menjadi ajang mereka yang memiliki kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok atau kerabatnya," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru