2 Tahun Lebih BPD Tanjung Longat Paluta Tak Terima Gaji, Diduga Dana Dikorupsi

- Senin, 18 Juli 2022 12:37 WIB
2 Tahun Lebih BPD Tanjung Longat Paluta Tak Terima Gaji, Diduga Dana Dikorupsi
Poto: Ilustrasi
Logo BPD
drberita.id | Selama 2 tahun lebih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tak menerima gaji. Ada dugaan gaji mereka bersumber dari dana desa telah dikorupsi.

Dugaan korupsi gaji BPD Tanjung Longat diduga terjadi sejak 2020. Hanya 4 bulan BPD menerima gaji sampai dengan saat ini, 2022. Yaitu pada bulan Februari, Maret, April, dan Mei 2020.

Kepala Desa Tanjung Longat Sammid Dongoran yang sulit ditemua pun ikut memperparah situasi internal BPD yang sudah tidak percaya lagi.
Rolan Siregar dan Pengadilan Siregar yang menjadi BPD Tanjung Longat mengakui kondisi yang terjadi. Hanya 4 bulan mereka menerima gaji pada tahun 2020.
BACA JUGA:
Kasus Skimming Bank Sumut, Kombes Hadi: Iya LP sudah ada sedang didalami penyidik
"Sudah 2 tahun lebih kondisi ini kami alami, hanya 4 bulan kami terima gaji sebagai BPD Tanjung Longat. Itupun pada 2020, bulan Februari, Maret, April, dan Mei. Ini sudah tahun 2022," ungkap Rolan Siregar ketika dihubungi, Senin 18 Juli 2022.

Rolan juga mengakui akan sulitnya bertemu dengan Kepala Desa Tanjung Longat Sammid Dongoran untuk mempertanyakan gaji mereka. Sampai sampai nomor telepon kepala desa pun tak ada sama mereka.
"Tak ada nomor telepon dia (Sammid Dongoran) sama saya, susah sekali jumpa dengan kepala desa kami itu saat ini," jawab Rolan.
BACA JUGA:
Janji Jokowi Tak Jelas ke Petani di Sumut
Rolan dan Pancasila pun sudah tidak tahan dengan kelakuan kepala desa mereka, Sammid Dongoran yang keterlaluan. Akhirnya mereka berdua pun membuat surat pernyataan bermatere yang kini beredar sampai ke penegak hukum di Medan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru