Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Longat, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Paluta

- Senin, 25 Juli 2022 18:15 WIB
Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Longat, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Paluta
Poto: Istimewa
Kasi Intel kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan
drberita.id | Menanggapi pemberitaan pemeriksaan dugaan korupsi dana Desa Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara, Sumut, Kejari Paluta membantah tidak ada melakukan pemeriksaan Kepala Desa Sammid Dongoran, pada Sabtu 23 Juli 2022.

"Tidak benar, karena pengaduan pelapor sebanyak 2 orang yang merupakan anggota BPD Desa Tanjung Longat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat undangan klarikasi kepada pelapor yakni anggota BPD Tanjung Longat dan terlapor yakni Kepala Desa Tanjung Longat untuk keperluan pengumpulan data awal untuk melakukan telaahan terhadap laporan dimaksud," ucap Kasi Intel kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan, Senin 25 Juli 2022.
Namun, lanjut Hendrik, berdasarkan informasi awal yang didapatkan tim penyidik dari hasil klarifikasi pelapor dan terlapor, ditemukan fakta hukum bahwa tidak ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor.
BACA JUGA:
Kejari Paluta Ternyata Pernah Panggil Kades Tanjung Longat, Namun Tak Ada Lanjutannya
Masih kata Hendrik, dimana honor pelapor sebagai anggota BPD Tanjung Longat tidak terima pelapit, dan bukan dipergunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya, melainkan honor tersebut tidak dapat di SPJ kan yang disebabkan pelapor tidak mau menerimanya dan menandatangani SPJ tersebut.

"Sehingga terlapor mengembalikan honor pelapor sebagai anggota BPD Tanjung Longat ke rekening desa melalui slip bukti setoran Bank Sumut milik Desa Tanjung Longat sebesar Rp. 10.800.000," jelas Hendrik.

Sehingga demi tujuan penegakan hukum untuk menjamin asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan, tim penyidik Kejari Paluta berpendapat laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti disebabkan honor anggota BPD Tanjung Longat tersebut sudah dikembalikan ke rekening desa dalam bentuk silpa tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:
2 Tahun Lebih BPD Tanjung Longat Paluta Tak Terima Gaji, Diduga Dana Dikorupsi
"Untuk informasi tambahan sebagai bagian hak jawab Kas Intel Kejari Paluta dijelaskan bahwa pelapor sudah pernah datang ke Kantor Kejari Paluta menayakan perkembangan ataupun tindak lanjut laporannya. Kemudian Kasi Intel Kejari Paluta sudah memberikan informasi keseluruhan tindak lanjut penanganan perkaranya dengan cara transparan dan objektif sebagaimana laporan tim kepada Kejati Sumut di Medan pada 29 Maret 2021," beber Hendrik Tambunan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru