Jaksa Agung RI Harus Proses Aliran Dana Korupsi Alkes ke Andar Harahap
Poto: Istimewa
Andar Amin Harahap, Bupati Paluta.
drberita.id | Jaksa Agung RI St. Burhanuddin harus mengambil-alih kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Gunung Tua tahun 2012, yang menyeret nama Andar Amin Harahap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada 14 Mei 2014.
Diketahui, Andar Amin Harahap pada saat itu calon Walikota Padangsidimpuan. Ia anak dari Bupati Paluta Bahrum Harahap, dan menantu dari Walikota Padangsidimpuan Zulkarnain Nasution, pada saat itu.
Dalam fakta persidangan kasus korupsi alkes RSUD Paluta di Pengadilan Tipikor Medan, para terdakwa Nagabakti Harahap, Henry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmad Taufik Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ridwan Winata (Dirut PT Aditya Wiguna Kencana) kepada Majelis Hakim mengakui aliran dana korupsi alkes diterima Andar Amin Harahap.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Sumut Tolak 7 Nama Terpilih Anggota KPID
"Dari fakta persidangan, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melanjutkan penetapan tersangka terhadap Andar Amin Harahap. Aliran dana yang diakui oleh para terdakwa sudah sangat jelas. Makanya kita minta Kejaksaan Agung RI memproses kembali kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua tersebut," kata Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi (SAK) Indra Praja dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Andar Amin Harahap saat itu memenangkan Pilkada dan menjadi Walikota Padangsidimpuan. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2017, Andar Amin Harahap menjadi Bupati Palut, menggantikan bapaknya Barum Harahap.
Indra Praja mengatakan, dalam fakta persidangan, Andar Amin Harahap menerima aliran dana senilai Rp 620 juta dari terdakwa Ridwan Winata Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana. Uang diterima Andar Amin Harahap dua tahap, pertama Rp 500 juta di Garuda Plaza Hotel (GPH) Medan, pada September 2012, sebelum Pilkada Kota Padangsidimpuan. Kedua, Andar Amin Harahap menerima Rp 120 juta setelah pekerjaan pengadaan alkes selesai.
"Pilkada Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2012. Andar Amin Harahap terpilih jadi walikota. Total uang Rp 620 juta itu diterima Andar Amin Harahap dari Ridwan Winata dari fee proyek pengadaan alkes. Aneh saja jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak melanjutkan penetapkan tersangka ke Andar Amin Harahap, ada apa?" jelasnya.
BACA JUGA:
LIPPSU: Dukung Sepenuhnya Aksi Masyarakat di KPK
Indra Praja berharap Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka kepada Andar Amin Harahap. "Kita berharap ada keadilan pada kasus korupsi alkes di RSUD Gunung Tua, Paluta ini," tandasnya.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang dikonfirmasi melalui telepon dan whatsapp 085362181882 terkait fakta persidangan kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua tahun 2012, sampai saat belum menjawab.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Jaksa Agung Sindir Kajari Tidak Miliki Prestasi, ST Burhanuddin: Saya Gak Mau Yang Gitu Lagi
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Komentar