Jaksa KPK Tuntut Mantan Walikota Medan 7 Tahun Penjara
drberita.id | Jaksa Penuntut pada KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Walikota Medan Teuku Dzulmi Eldin selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Dzulmi Eldim terbukti melakukan tindak pidana suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Baca Juga: PMII Heran Jokowi Ngotot Ingin Naikan Iuran BPJS, Sementara BBM Belum Juga Turun
"Menjatuhkan hukuman pada diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan tuntutan dalam persidangan online yang ditayangkan di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.
Selain pidana badan, Dzulmi juga dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pakar Pidana: Berikan Juga Rasa Keadilan Pada Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK.
Selain hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya. (art/drb)
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran