Pakar Pidana: Berikan Juga Rasa Keadilan Pada Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut

Artam - Kamis, 14 Mei 2020 01:41 WIB
Pakar Pidana: Berikan Juga Rasa Keadilan Pada Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut
istimewa
Yati Uce didampingi suami Maya Dipa dan saudaranya di Polrestabes Medan.

drberita.id | Pakar Hukum Pidana Dr. Jaholden, SH. MHum menilai polisi seharusnya memberikan juga rasa keadilan hukum pada Yati Uce, kasir SPBU H. Anif yang ditahan atas laporan pengusaha.

"Seyogianya, kalaupun ada perbuatan korban yang dituduh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan namun jangan sampai ada tindakan kekerasan melalui fisik, tetapi silahkan diproses," ujar Joholden, Rabu 13 Mei 2020.

Duketahui, Musa Khidirsyah alias Dodi dan Kahfilwara Anif, adik dan kakak dari Wagubsu Sumut Musa Rajekshah dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada Rabu 7 Mei 2020, oleh Maya Dipa, suami dari Yati Ace yang diduga dianiaya di SPBU H. Anif, Jalan Cemara simpang Jalan Tol H. Anif, pada Senin 4 Mei 2020.

Baca Juga: Taufik Siregar Dilantik PAW Zubeir Lubis di DPRD Madina

Menurut Jaholden, Polrestabes Medan harus juga memeroses pengaduan korban sebagai pemenuhan hak-hak azasi manusia, meskipun dia seorang tersangka.


"Demikian juga atas pengaduan korban yang ada sekarang di Polrestabes Medan, segera juga harus diproses dalam arti dapat melindungi hak asazi seseorang walaupun dia seorang tersangka," kata Dosen Pascasarja UMSU ini.

Baca Juga: Warga Berdesakan Ingin Dapat BST Covid-19 Rp 600 Ribu di Kantor Dinas Sosial Medan

"Intinya, pihak penyidik harus mengeluarkan tersangka melalui jaminan tahanan luar dengan syarat berkas perkara kedua belah pihak tetap diajukan ke pengadilan. Nanti melalui sidang pengadilan yang menentukan bagaimana putusannya," sambungnya.

Jaholden menyarankan agar polisi bersikap cermat dalam mempertimbangkan pemakain asas pada proses penyidikan perkara.

"Jadi nampaklah di sini terpenuhi asas keseimbangan, dan penyidik harus cermat dalam mempertimbangkan pemakaian asas, karena asas itu jantungnya hukum yang tidak boleh diterobos demi menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia, dan jangan berpendapat keadilan terhadap yang miskin abu-abu tapi keadilan terhadap penguasa harus kongkrit," tegasnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru