JPU Tahan 3 Tersangka Korupsi UINSU di Rutan Polda Sumut
drberita.id | Tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah diterima JPU Kejari Medan, Senin 28 Juni 2021. Dalam perkara ini kerugian negara sekira Rp 10,3 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra mengatakan ketiga tersangka Saidurrahman, Syahruddin Siregar, dan Joni Siswoyo diterima dari penyidik Tipikor Polda Sumut.
Baca Juga :Polda Sumut Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Rektor UINSU dan 2 Tersangka Lainnya ke JPU
Ketiga tersangka Saidurrahman mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.
Menurut Bondan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan PT. MKBP akhirnya mangkrak dan merugikan keuangan negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp 10,3 miliar.
Baca Juga :Pemecatan 2 Direksi PDAM Tirtanadi Dikabarkan Terkait Dugaan Korupsi BOT di Polda Sumut
"Tim JPU yang dibentuk dari Kejari Medan dan Kejatisu pun segera menyiapkan dakwaan ketiga tersangka untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Barang bukti yang terima yaitu sejumlah dokumen yang berkaitan perkara," kata Bondan.
"Ketiga tersangka kita lakukan penahanan titipan di Rutan Polda Sumut untuk kepersiapan dakwaan ke pengadilan Tipikor Medan," tutupnya.
Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah
Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata