KAD Anti Korupsi Sumut Minta Legiman Pranata Lengkapi 3 Berkas Tambahan
Poto: Muhammad Artan
Kantor KAD Anti Korupsi Sumut di Garuda Plaza Hotel, Jalan SM. Raja Medan.
drberita.id | Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumatera Utara akhirnya menjawab laporan dari Legiman Pranata. Dalam surat jawaban, KAD minta Legiman Pranata melengkapi 3 berkas tambahan untuk proses lanjutan.
Permintaan KAD Anti Korupsi Sumut ke Legiman Pranata terkait nama anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus diduga dicaplok untuk memalsukan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. SHM bernomor 477 tersebut seluas 8.580 meter persegi.
Dugaan pemalsuan SHM bernomor 477 tersebut diungkapkan Legiman Pranata (55) warga Jalan Amal, Medan, Rabu 8 Desember 2021. Legiman adalah pemilik lahan 8.580 meter persegi, di Jalan Medan Binjai Km 16, Dusun I, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
BACA JUGA:
Nama Anggota DPR RI Dicaplok Palsukan SHM di BPN Deliserdang
Legiman Pranata mengatakan SMH nomor 655 miliknya di atas lahan 8.580 meter persegi tersebut terbit pada 26 Desember 2012. Dugaan pemalsuan SHM tersebut sudah berproses di PTUN Medan atas gugatannya.
Ketua KAD Anti Korupsi Sumut M. Santri Azhar Sinaga, Sabtu 11 Desember 2021, dalam pers rilis menyarankan agar Legiman Pranata segera melengkapi 3 berkas yang diminta.
Berikut jawaban KAD Anti Korupsi Sumut ke Legiman Pranata;
"Sehubungan dengan Surat dari Sdr. Legimin Pranata yang dituju kepada Ketua KAD Anti Korupsi Prov. Sumatera Utara, Perihal Pengaduaan Dugaan Maal Administrasi, tertanggal 30 September 2021. Dalam hal ini, Sdr. Legimin Pranata menyampaikan adanya dugaan Maal Administrasi dalam kepemilikan satu Sertifikat Hak Milik Nomor 477/Sei Semayang, tanggal 19-02-2009 seluas 11.888 m2 dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Sihar Sitorus melalui Akta Jual Beli nomor 54/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang diperbuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang, Nurlinda Simanjorang, S.H., Sp.N.
Bahwa setelah mempelajari surat pengaduan beserta dokumen-dokumen yang dilampirkan pada pengaduan Sdr. Legimin Pranata tersebut, Kami menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi oleh Sdr. Legimin Pranata.
Oleh sebab itu, Kami akan menyampaikan surat kepada Sdr. Legimin Pranata agar segera melengkapi berkas aduan tersebut, yakni :
1. fotocopy KTP Sdr. Legimin Pranata;
2. Fotocopy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 98/G/2017/PTUN-Mdn, tanggal 14 Desember 2017 terkait Sertipikat Hak Milik yang bersengketa dan telah berkekuatan hukum tetap;
3. Fotocopy putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN-Lbp terkait Sertipikat Hak Milik yang bersengketa dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berkas-berkas tersebut dikirimkan ke KAD Anti Korupsi Prov. Sumatera Utara selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021."
BACA JUGA:
PN Lubuk Pakam Belum Jawab Surat Ombusdman Terkait Laporan Legiman Pranata
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Objek Tanah Tertimpa SHM Orang Lain, Jefri Ananta Minta APH Periksa BPN Medan
Beredar Video Rumah Mewah Milik Pejabat Pemprov Sumut
Tanpa Perda Tahun Jamak, Proyek Multi Years Haram: Hasmirizal dan Ismael Kompak Menjawab
Dituding Tak Transparan, Kepala BPKAD Provsu Angkat Bicara
Kepala BKAD Sumut Emosi Saat Wartawan Ambil Foto Wawancara Proyek Rp 2,7T
Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMN
Komentar