Kapolda Sumut Bantah SP3 Perkara Korupsi UINSU

- Kamis, 04 Maret 2021 09:31 WIB
Kapolda Sumut Bantah SP3 Perkara Korupsi UINSU
Foto: Muhammad Artam
Kampus UINSU.
drberita.id | Beredar kabar perkara korupsi pembangunan gedung perkuliahan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di SP3 Polda Sumut.

Kabar ini merebak ke sejumlah kalangan di Sumatera Utara, khususnya di internal kampus UINSU.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin ketika dikonfirmasi, Kamis 4 Maret 2021, membantah kabar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut.


"Terima kasih tidak benar," jawab Irjen Martuani.


Diketahui, Polda Sumut sampai saat ini masih menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing mantan Rektor UINSU Prof. Saidurrahman, PPK Syahruddin Siregar, dan Direktur Utama (Dirut) PT. Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Joni Siswoyo SE, selaku kontraktor pelaksana pembangunan gedung.


Belum diketahui pasti kapan perkara korupsisenilai Rp 44,9 miliartersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa lagi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Sementara, informasi diperoleh DRberita mengatakan Dirut PT. MBP Joni Siswoyo telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 milir ke kas negara secara bertahap.


Kerugian negara tersebut sesuai dengan temuan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020.

Surat pernyataan yang dibuat Joni Siswoyo tersebut bernomor: 016/SP/MBP/IX/2020, pada 4 September 2020, dengan bermeterai Rp 6000.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru