Kejagung Diminta Datang ke Kepulauan Nias Periksa Proyek Jalan dan Jembatan Nasional Ratusan Miliar

Redaksi - Minggu, 22 Juni 2025 14:05 WIB
Kejagung Diminta Datang ke Kepulauan Nias Periksa Proyek Jalan dan Jembatan Nasional Ratusan Miliar
Poto: Istimewa
Jalan dan jembatan nasional di Kabupaten Nias Barat - Nias Utara Kepulauan Nias.
drberita.id -Proyek jalan dan jembatan nasional di Kepulauan Nias, Sumut, bernilai ratusan miliar perlu mendapatkan pemeriksaan khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Proyek multiyears senilai Rp. 321 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun 2023-2024 itu berada di Kabupaten Nias Barat - Nias Utara. Proyek disinyalir tidak sesuai spek dan kontrak kerja, yang diduga merugikan keuangan negara puluhan milir.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Nias (AMPUNI) Boyta Gulo mengatakan proyek yang dikerjakan secara multiyears oleh Jaya Konstruksi - TPJ KSO kondisinya saat ini sudah menimbulkan kerusakan disejumlah titik beram jalan dan jembatan.

Proyek multiyears ratusan miliar dari Satker Wilayah III Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PU itupun mendapat kecaman dari sejumlah warga di Kepulauan Nias.

Warga mengaku kerusakan yang terjadi pada badan jalan khususnya beram jalan dan jembatan sangat mungkin karena kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spek dan kontrak kerja.

"Kualitas dari proyek jalan dan jembatan itu kita ragukan hasilnya. Baru masuk setahun kondisi beram jalan dan pinggiran jembatan sudah terkikis dan berlubang," ungkap Boyta Gulo kepada wartawan, Minggu 22 Juni 2025.

Gulo pun meminta Satker Wilayah III Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sumut bertanggungjawab atas kontrak kerja nomor: HK.02101/Bb2-Wil3.S6/03/2023 (MYC) yang diduga tidak sesuai dengan penyedia jasa.

"Ada keanehan pada kontrak kerja itu, penyedia jasa disebut Jaya Konstruksi - TPJ KSO, tetapi kode pada nomor kontrak kerja HK," sebutnya.

Gulo juga mengatakan warga di Kabupaten Nias Barat - Nias Utara khususnya sangat kecewa dengan kondisi jalan dan jembatan yang baru selesai dikerjaan tetapi kondisinya rusak dan menimbulkan kecurigaan.

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional khususnya Satker Wilayah III harus bertanggungjawab dengan pekerjaan di Kepulauan Nias tersebut yang lokasinya jauh dari aparat penegak hukum.

"Sebisanya jalan dan jembatan itu harusnya memuaskan hasilnya dan kualitasnya, tidak asal siap tanpa meperdulikan masyarakat Kepulauan Nias. Jangan karena lokasinya jauh dari pantauan penegak hukum, mereka sesukanya menyelesaikan proyek. Kita meminta Kejaksaan Agung datang ke Kepulauan Nias," tandas Gulo.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru