Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pasar Dolok Masihul
Poto: Istimewa
Asinten Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.
drberita.id | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengamankan DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada), Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Tahun Anggaran 2008, yang bersumber dari APBD. M. Umbar Santoso (MUS) ditangkap di Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A .Tarigan mengatakan tersangka DPO atas nama M. Umbar Santoso diamankan di rumahnya, Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu 2 Februari 2022, pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.
"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dwi, Kamis 3 Februari 2022.
BACA JUGA:
Jaksa Agung RI Harus Proses Aliran Dana Korupsi Alkes ke Andar Harahap
Posisi kasus tersangka M. Umbar Santoso, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka adalah Direktur PT. Duta Utama Sumatera (DUS) dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," papar Dwi Setyo.
Dalam perkara ini, lanjut Dwi, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih, sudah menjalani hukuman.
BACA JUGA:
Citraland dan PTPN2 Kangkangi Hukum di Deliserdang Sumut
Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis 3 Februari 2022, tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Teraangka langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai Elon UP Pasaribu.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka
DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Belum Ditangkap, Cek Rasyid Bebas Berkeliaran
45 WB Lapas Kuala Simpang Serahkan Diri Pascabanjir, 256 Orang Akan Jadi DPO Jika Tidak Kembali
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Kejatisu Tahan 4 Lagi Tersangka Korupsi Dinas PUTR Batubara Jadi 12 Orang
Komentar