Kejatisu Terima Laporan Proyek Jalan Nasional Tidak Beres
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima dua laporan proyek jalan nasional yang tidak beres dikerjakan. Proyek jalan nasional berbiaya ratusan miliar.
Kejatisu menerima laporan dugaan korupsi jalan nasional tersebut dari massa Gempet-SU pada Selasa 28 Februari 2023.
Koordinator Aksi Gempet-SU Aldi Zuhri Siregar kepada petugas Kejatisu mengatakan bahwa proyek pembangunan Jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, senilai Rp 46.754.177.000, akhirnya dihentikan dan putus kontrak dengan pihak penyedia jasa.
Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, itu dimulai sejak kontrak 2 September 2021 dan seharusnya serah terima pekerjaan (PHO) pada 29 Agustus 2022 lalu.
"Tapi sampai sekarang belum juga selesai, sementara kontrak kerja sudah selesai. Ironisnya pemutusan kontrak diduga karena faktor keterlambatan karena pihak penyedia jasa (PT. KIJ) kurang profesional menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga putus kontrak," ucap Aldi Zuhri Siregar.
Kemudian, kata Aldi, reservasi jalan batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Lingkar Luar Binjai - Soekarno Hatta, dengan pagu Rp 173.696.861,000,00 diduga dikerjakan asal jadi dan amburadul.
"Kami meminta kejaksaan segera memeriksa 2 proyek pekerjaan jalan nasional tersebut," tegasnya.
Atas laporan dari Gempet - SU itu, Joice V. Sinaga, staf bagian Intel Kejatisu merepon dugaan korupsi proyek jalan nasional tersebut.
"Terima kasih kepada adek adek mahasiswa penggiat anti korupsi yang selalu mengawal kebijakan yang terjadi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Masalah kasus pembangunan jalan tiga runggu ini yang kami dapat infonya sudah ditangani pihak Polda Sumut, dan kepada adek adek bisa mempertanyakan itu kepada pihak Polda Sumut yang menanganinya," kata Joice Sinaga.
Mendapat penjelasan tersebut, massa Gempet - SU pun berencana melakukan aksi ke Polda Sumut pekan depan.
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding