Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 01:30 WIB
Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh
Poto: Istimewa
Saksi Sekda Langkat Amril.
drberita.id -Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggelar dua sidang dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di dua daerah yakni Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.

Dugaan korupsi di kedua daerah itu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan menggeledah tiga kantor perusahaan di wilayah DKI Jakarta yakni PT Bismacindo Perkasa; PT Gunung Emas Eka Putra, dan PT Galva Teknologi Tbk.

Ketiga perusahaan merupakan pihak penyedia barang dan jasa pengadaan smartboard untuk sekolah di Sumatera Utara.

Sidang pengadaan smartboard Langkat menghadirkan saksi mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi; Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Pejabat Pembuat Komitmen Supriadi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Yusafrihardi Girsang mengatakan sidang dugaan korupsi smartboard Langkat seharusnya menghadirkan Faisal Hasrimy dan rekanan proyek pengadaan smartboard Bahrun Walidin alias Baron.

"Namun keduanya tidak hadir. Saudara Baron sudah dua kali tidak hadir. Sedangkan Faisal Hasrimy katanya sedang umroh. Saya minta jaksa hadirkan keduanya Jumat ini," kata Yusafrihardi Girsang, Senin, 29 Juni 2026.

Pengadaan smartboard Langkat, ujar Sekda Langkat yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, pengadan smartboard bermula dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp242 miliar.

Pj Bupati Faisal Hasrimy meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program penyerapan anggaran. Faisal menyetujui pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar sebesar Rp32 miliar dan untuk SMP sebesar Rp17,9 miliar.

Badan Anggaran DPRD Langkat kemudian menyetujui Perubahan APBD Langkat Tahun Anggaran 2024 pada 5 September 2024, dan memasukkan anggaran pengadaan smartboard tersebut.

Jaksa mengatakan, negara dirugikan dalam pengadaan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP di Langkat senilai Rp29,58 miliar dengan cara menggelembungkan harga atau mark up.

"Total 312 unit itu untuk smartboard paket satu tanpa open pluggable specification atau perangkat display digital serta kamera digital atau webcam Rp30 juta per unit. Sedangkan harga smartboard untuk paket dua dilengkapi instrumen OPS serta webcam Rp40 juta per unit," kataYusafrihardi. "Namun Dinas Pendidikan Langkat membayar Rp110 juta per unit".

Adapun sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, akan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam dakwaan jaksa menyebut dua terdakwa dalam perkara korupsi smartboard Tebingtinggi pensiunan Polri Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idham Khalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Pengadaan tersebut bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi melihat penggunaan smartboard di sekolah saat kunjungan kerja ke Provinsi Banten. Perangkat itu kemudian diusulkan untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebingtinggi.

Jaksa menjelaskan, mekanisme mini kompetisi yang semula direncanakan dibatalkan, lalu pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra. Setelah negosiasi harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit dengan total kontrak Rp14,275 miliar.

PT Gunung Emas Ekaputra membeli smartboard merek View Sonic dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Jaksa juga mengungkap PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa memiliki hubungan afiliasi. Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP Negeri di Kota Tebingtinggi, sementara pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025.

Usai pembayaran, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin alias Baron dengan total sekitar Rp3,2 miliar.

Selain itu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan dugaan kemahalan harga (mark-up).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard tersebut diduga mengakibatkan kerugian negarasebesar Rp8,21 miliar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru