Korupsi Bupati Langkat: Terdakwa Muara Setor Uang Karena Ada Penagihan
Poto: Istimewa
Terdakwa Muara dan Kuasa Hukum Kamaluddin Pane SH MH
drberita.id | Pengacara Kamaluddin Pane SH, MH, meminta kliennya Muara terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Langkat yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebaskan dari tuntutan.
Hal tersebut disampaikan Kamaluddin di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 13 Juni 2022, dengan agenda pembacaan pledoi.
Kamaluddin Pane menerangkan, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, diketahui bahwa pemberian uang Rp 572 juta dan Rp 50 juta adalah bagian dari pengembalian hutang dilakukan pada 18 Januari 2022 atau setelah pekerjaan selesai, yang mana pemberian tersebut dilakukan setelah ada penagihan uang setoran dari pihak Marcos Surya Abdi yang merupakan orang suruhan Iskandar Peranginangin.
BACA JUGA:
IPNU Kota Medan Desak Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Pasar 8 Labuhan Deli
"Perlu kami terangkan, itu Muara kan memberi uang karena ada penagihan dari pihak Marcos Surya Abdi yang merupakan orang suruhan Iskandar Peranginangin. Jadi jelas tidak terbukti klien kami aktif memberikan suap atau gratifikasi. Yang terjadi adalah pemberian atas penagihan utang itu permintaan dari Marcos Surya Abdi yang disampaikan kepada Isfi Syahfitra, dan Marcos Surya Abdi maupun Iskandar Peranginangin juga mengakui adanya penagihan tersebut. Dari persidangan, mayoritas saksi mengatakan bahwa apabila tidak memberikan setoran atau sukses fee, maka kemungkinan tidak lagi mendapatkan pekerjaan dimasa mendatang," terang kamal.
"Jadi itu kan jelas, pemberian setelah ada penagihan, disertai dengan adanya kekhawatiran, sehingga terdapat unsur keterpaksaan dalam melakukan perbuatan. Bahkan karena setoran tersebut dirasa berat, maka Muara menyampaikan permohonan agar diberikan keringanan jumlah setoran," sambung Kamaluddin.
Tentu sesuai ketentuan pasal 48 KUHP, kata Kamaluddin, menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
Dalam azas hukum dikenal pula isitilah 'An Act Does Not A Person Guality Unless His Mind Is Guality atau Satu perbuatan tidak menjadikan seseorang itu bersalah, kecuali pikirannya yang salah', karena pemberian itu setelah ada permintaan atau penagihan, maka tidak ditemukan adanya unsur 'Mens Rea.'
BACA JUGA:
Edwin Pohan: Semoga Lokot Nasution Mampu Mimpin Partai Demokrat di Sumut
"Kami juga menyampaikan dalam persidangan, sebagai pembanding terdapat putusan atas Samin Tan yang dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pusat dikarena dianggap memberikan uang kepada pihak lain disebabkan terdapat unsur keterpaksaan dan unsur pemerasan atas Samin Tan yang dianggap sebagai korban pemerasan," kata Kamaluddin.
Karenanya, Kamaluddin pun meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan terdakwa Muara dari segala dakwaan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar