Korupsi Tiket Pelabuhan, Kejari Samosir Tahan Marhan Simbolon

- Kamis, 28 April 2022 01:20 WIB
Korupsi Tiket Pelabuhan, Kejari Samosir Tahan Marhan Simbolon
Poto: Istimewa
Kejari Samosir tahan Marhan Simbolon.
drberita.id | Tim Penyidik Pidsus Kejari Samosir menahan Kepala Unit (Kanit) KMP Sumut I dan KMP Sumut II, Marhan Simbolon, tersangka korupsi pengelolaan jasa Kepelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kajari Samosir, Andi Adikawira didampingi Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Marhan Simbolon berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Andi menegaskan bahwa penuntut umum melakukan penahanan tersangkaMarhan Simbolon di Lapas Pangururan selama 20 hari sejak 27 April 2022.
Tersangka Marhan Simbolon disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Situasi Terkini Pasca Semburan Lumpur di PLTP Sorik Marapi Mandailing Natal
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi menyebutkan saat tersangka Marhan Simbolon dari Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo -Tiga Ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) di Bank Sumut.
Dimana terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, sehingga perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara merugi.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557 selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik.
BACA JUGA:
Citra Keadilan Kutuk Kriminalisasi Penjemputan Paksa Insan Pers
Bahwa penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
Tahapan selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru