KPK Cegah 4 Orang Terkait Suap Tulungagung
Poto: Istimewa
Logo KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat cegah keluar daerah ataupun negar untuk 4 orang yang terlibat dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Surat cegah tersebut telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Kolaborasi Pendidikan Masyarakat KPK, Kunci Peningkatan IPAK 2022
Ke 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan hingga Desember 2022, yaitu Budi Setiawan, Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.
"Masing masing BS, AM, AB, dan IM yang dikirim surat cegahnya," kata Ali.
Tindakan inipun sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar