KPK dan EACC Kenya Bahas Isu Korupsi dan Pengawasan Lembaga
Dewas: Kami Hadir Untuk Mengawasi
Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 14:37 WIB
Poto: Istimewa
KPK dan EACC Republic of Kenya di Gedung Merah Putih.
drberita.id -Dewan Pengawas KPK dan Komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya bertemu di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. Pertemuan membahas strategi pemberantasan korupsi.
"KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi, agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan hukum," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pertemuan.
Sejatinya, kata Tumpak, tugas Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang meliputi 6 tugas utama. Salah satu tugasnya, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.
"Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik," jelas Tumpak.
Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Ini semua dikerjakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan," kata Tumpak.
Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada semua insan komisi, termasuk pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK, tanpa pandang bulu. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).
"Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK," ucap Tumpak.
Anggota Dewas Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.
"Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait displin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat," jelas Harjono.
Direktur Pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi KPK, Dian Novianti menyampaikan strategi pendidikan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami dari Direktorat Pelatihan dan Pendidikan ACLC KPK sebagai bagian dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat bertanggung jawab dalam memupuk integritas. Tidak hanya bagi para penyelenggara negara tapi juga untuk publik," kata Dian.
Sementara itu, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak mengapresiasi KPK memiliki program pendidikan beragam. Program yang dibuat juga secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas.
"Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah," ujar Twalib.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar