KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Kerjasama Pemberantasan Korupsi

10 Tahun NCS Tangani 4,6 Juta Kasus dan Hukum 4,5 Juta Orang
Redaksi - Selasa, 06 Juni 2023 17:57 WIB
KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Poto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Delegasi Tiongkok Yu Hongqiu.
Dalam sambutannya Yu Hongqiu juga menyerukan 'No Tolerance to Corruption', yang menyiratkan harapan agar Indonesia bersama RRT mampu mengentaskan korupsi.

"Promosi ini harapannya hubungan kedua pihak semakin baik, mengingat kedua pihak sama sama bekerja dalam antikorupsi," ujar Hongqiu.

Melalui pertemuan ini, Tiongkok juga menyampaikan undangan kepada Ketua KPK secara langsung untuk menghadiri pertemuan Belt and Road Initiative 'level' Menteri dengan topik 'Strengthen International Anti-Corruption Cooperation to Jointly Build the Clean Silk Road'.

Dalam forum yang akan diselenggarakan di Tiongkok pada minggu ketiga bulan Oktober tahun 2023, rencananya akan dilakukan pula penandatanganan MoU antara KPK dan NCS.

Indonesia Tiongkok Berbagi Praktik Baik Antikorupsi

Sebagai informasi, selama 10 tahun, NCS berhasil menangani 4,6 juta kasus dan menghukum 4,5 juta orang pejabat dengan rincian pejabat menengah sebanyak 500 orang dan 'general director" sebanyak 25 ribu orang.

Hal ini merupakan buah dari upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan Tiongkok, seperti penegakan aturan hukum untuk pejabat negara, kontrol untuk partai, dan memberi hukum berat khususnya untuk BUMN yang korupsi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru