KPK Kasasi Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih
drberita.id | Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino. Alasannya, karena majelis hakim tidak menerapkan aturan hukum semestinya.
"Adapun alasan pengajuan kasasi dimaksud, antara lain terkait majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 30 Mei 2022.
Menurut KPK, kata Ali, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi.
BACA JUGA:
Dugaan Suap Ciputra ke DPRD Deliserdang Rp 10 Miliar Menguap ke Publik
"Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa," katanya.
Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar