KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu
Foto: Muhammad Artam
Kantor KPK
drberita.id | Penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 s/d 2019 terus berlajut.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 3 orang saksi, yaitu Ashifa Viadira, Staf Fraksi Golkar atau Honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar.
Deni Komaransyah, Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Provinsi Jabar periode 2014 s/d 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 s/d sekarang, dan Wempi Triyoso, Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
"Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan Banprov bagi Kabupaten Indramayu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada DRberita, Rabu 24 Maret 2021.
Diketahui, Wempi sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Selain Wempi, tiga orang lainnya yang juga telah divonis bersalah, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES.
Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. ARM diduga menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar