KPK: Korupsi Jadi Tantangan Ketahanan Nasional
Terjadi di Berbagai Sektor
Redaksi - Rabu, 30 Agustus 2023 07:56 WIB
Poto: Istimewa
Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron
drberita.id -Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional, karena korupsi telah terjadi di berbagai sektor.
"Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi-aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional," ujar Nurul Ghufron di Gedung Pancagatra Lantai 3 Lemhannas, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Nurul Ghufron menjadi narasumber pada kegiatan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhanas RI, yang dikuti 79 orang peserta, terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.
Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi jadi salah satu penyumbang tingginya korupsi di Indonesia, berdasarkan hasil survei perilaku antikorupsi oleh BPS menyebutkan masyarakat Indonesia paham bahwa korupsi melanggar agama, norma, dan hukum.
Namun dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.
"Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum, namun dalam pengamalannya masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar," papar Ghufron.
"Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya tidak heran, hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dari catatan KPK, hingga triwulan I 2023 jenis perkara korupsi masih didominasi oleh tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yaitu 66%. Sedangkan berdasarkan pelaku korupsi masih didominasi oleh pihak swasta 383 orang dan anggota DPR/DPRD 344 orang.
Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang Undang No.31 tahun 1999 jo. No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK), yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan terakhir gratifikasi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar
Berita Terbaru
The Print Usul Bentuk 100 Asosiasi: 29 April Jadi Hari Investasi dan Industri Hilirisasi Nasional
Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas
Enam dari 9 Nama Lulus Seleksi Calon Direksi Bank Sumut Telah Dikirim ke OJK Untuk 3 Jabatan Kosong
Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI
The Print Dukung KSP Dudung Siapkan Dokumen Teknis Untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Investor Tiongkok Akan Ujicoba Mobile Grain Dryer Pengering Gabah di Langkat
Bank Sumut Hadir di Batam: Perkuat Strategis Kawasan Ekonomi Unggulan Untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif