KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Angkatan Udara

- Rabu, 25 Mei 2022 16:52 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Angkatan Udara
Poto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan tersangka korupsi pengadaan helikopter Angkatan Udara.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pengadaan helikopter Angkatan Udara tahun 2016-2017. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Tersangka yaitu IKS alias JIK, Direktur PT. DJM, dan Pengendali PT. KCG," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 25 Mei 2022.
BACA JUGA:
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Pemilik Mobil Rental Kurir Sabu 25 Kg
Menurut Ali, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang sebelum menahan tersangka. Kini tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar," kata Ali.

Tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru