Lelang Proyek PU Medan Dimenangkan CV yang Kantornya Mau Disewakan dan Terkunci
Foto: Muhammad Artan
Kantor CV Karya Cipta Lestari mau disewakan dan terkinci tanpa penghuni.
drberita.id | Lelang proyek paket pemeliharaan jalan-pengaspalan jalan di Jalan Tangguk Bongkar 1, Medan Denai, dimenangkan perusahaan (CV) yang kantornya mau disewakan.
Nilai proyek yang dimenangkan CV Karya Cipta Lestari sebesar Rp 1,7 miliar, Selasa 11 Agustus 2020. Namun alamat kantor CV tidak jelas di Jalan Karya Wisata Puri Katelia Indah Blok E No. 224, Deliserdang, Sumatera Utara.
Di kantor CV Karya Cipta Lestari terpasang plank mau disewakan dan terkunci tanpa ada penghuni.
Sekretaris Dinas PU Medan Mardian Habibi dikonfirmasi mengatkan paket proyek yang dimenangkan Pokja atas CV Karya Cipta Lestari saat ini dalam proses sanggah.
"Sedang proses di ULP, sedang proses sanggah," ucap Mardian Habibi melalui whatsapp, Kamis 13 Agustus 2020.
Mardian mengaku tidak mengetahui siapa saja yang membuat sanggahan atas peket proyek tersebut.
"Saat ini ULP yang mengetahui siapa saja yang sanggah. Dinas PU Medan masih proses menunggu selesai masa sanggah," jelasnya.
Mardian Habibi juga tidak membantah kemungkinan proyek paket pemeliharaan jalan-pengaspalan jalan di Jalan Tangguk Bongkar 1, Medan Denai, yang dimenangkan Pokja atas nama CV Karya Cipta Lestari dilelang ulang. "Bisa saja," katanya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukdeep Shah Ungkap Dugaan KKN Lelang Proyek di KNIA
LIRA Protes Lelang Proyek PTPN Andalkan Beking dan Orang Dalam Untuk Bisa Kerja
Pasien dan Pekerja RSUD Dr Pirngadi Batal Gunakan Hak Suara dalam Pemilu
Jelang Hari Pencoblosan, PFI Medan dan KPU Medan Diskusi soal Pemilu 2024
Keringat Sudah Kering, Upah Lipat Kertas Suara Belum Dikasih KPU Medan
Pengerjaan Drainase Sebabkan Korban Jiwa, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Minta Pemko Jangan Bayar Uang Projek
Komentar