Lippsu Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Tembok Ilegal di STTC Belawan

- Senin, 12 Oktober 2020 16:38 WIB
Lippsu Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Tembok Ilegal di STTC Belawan
Foto: Istimewa
Tembok di sebelah pergudangan PT. STTC Belawan.

drberita.id | Pemerintah Kota Medan, disesak segera membongkar tembok di sebelah pergudangan PT. Sumatra Tobacco Trading Compeny (STTC), Belawan, yang tidak miliki izin atau ilegal.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik di Medan, Senin 12 Oktober 2020.

"Itu harus segera dibongkar oleh Satpol PP Pemko Medan, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran di lokasi yang masih dalam persengketaan lahan. Pemko Medan jangan hanya diam melihat kondisi tersebut," ujar Azhari.

Baca Juga :Anggota DPRD Sumut Pulang, Desa Naga Kisar Mendadak Panas

Menurut Azhari, pembangunan tembok ilegal dan bangunan yang ada di dalam lokasi lahan bersengketa tersebut telah melanggara aturan tata ruang.

"Jelas pembangunan tembok dan bangunan di dalamnya melanggar tata ruang dan dugaan penggelapan pajak serta retribusi. Juga diduga adanya suap gratifikasi ratusan juta, ini harus diusut penegak hukum," tegasnya.

Azhari menduga ada oknum instansi terkait di Pemko Medan yang terlibat membiarkan pembangunan tembok dan bangunan di lokasi tersebut, sehingga pihak pengembang berani melanggar tatab ruang.

"Kita minta penegak hukum mengusut dugaan suap dan gratifikasi pembangunan tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC Belawan. Siap yang terlibat harus dijerat hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Terantib Kecamatan Belawan Lukman dikonfirmasi tidak membantah pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC tidak memiliki izin dari pemerintah.

:Memang belum ada izinya tembok itu, kalau bangunan di dalamnya atas nama PT. STTC. Kemarin Satpol PP ada datang ke lokasi, saat itu baru mereka (PT. STTC) tunjukan izinnya yang di dalam. Kalau pembangunan tembok belum ada," ujar Lukman, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga :Buruh KIM Medan Dapat Air Minum dan Masker dari Polisi

Lukman juga menjelaskan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam proses perizinan pembangunan tersebut.

"Harusnya apa pun itu harus ada pada kita dulu, satu pun tak ada pengantar dari kita. Makanya aneh saja kok bisa PT. STTC menunjukan ke Satpol PP yang datang kemarin, menunjukan izinnya ke Satpol PP. Melalui siapa mereka membuatnya, macam terabaikan kita (pihak kecamatan) di sini dibuat pangusaha-pengusaha di Belawan ini. Izinnya atas nama PT. STTC," kata Lukman.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru