LIRA Ragu Waskita Mampu Lanjutkan Proyek Rp 2,7 T

BEI Suspen Saham PT Waskita Karya dari Lantai Bursa
Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 21:42 WIB
LIRA Ragu Waskita Mampu Lanjutkan Proyek Rp 2,7 T
Poto: Ilustrasi
Logo Waskita Karya
drberita.id -Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) meragukan kemampuan PT Waskita Karya untuk melanjutkan proyek strategis jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 T, di Sumatera Utara.

LIRA menengarai, PT Waskita Karya tidak memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan kontraknya. Indikasi ini terlihat dari kemampuan perusahaan yang menunda pembayaran bunga ke-11 (sebelas) atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) seri B, yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2023.

"Padahal, nilai obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 tercatat hanya sebesar Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo tanggal 6 Agustus 2023. Lha bunga segitu saja sulit mereka membayarnya. Alasannya macam-macamlah," ujar Sekda LSM LIRA, Andi Nasution, Rabu 10 Mei 2023.

Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah mensuspensi saham PT Waskita Karya dari lantai bursa per tanggal 8 Mei 2023.

"Patut menjadi pertanyaan, dari kondisi tersebut, darimana lagi Waskita memperoleh dana segar untuk melanjutkan proyek Rp 2,7 T itu? Ini suspensi yang kedua kalinya lho," ujar Andi Nasution.

Kondisi ini diperparah dengan penurunan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita menjadi idB atau Default dari idCCC.
LSM LIRA juga menyesalkan keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 T ini, Marlindo, yang terkesan mengakomodir keinginan PT Waskita.

Andi Nasution menengarai, Marlindo mengakomodir keinginan Waskita berdasarkan Surat Pernyataan Dirut PT Waskita, Nomor: 32/SPN/WK/2023 tertanggal 17 April 2023.

"Memang, dalam surat pernyataan tersebut, Waskita menyampaikan sejumlah komitmen dan kesanggupan melaksanakan pekerjaan. Tetapi, setelah surat pernyataan tersebut, KPA kan melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. Idealnya, KPA melanjutkan sikap tegasnya. Apalagi, realisasi fisik pekerjaan tersebut mengalami defiasi hampir 20%. Seharusnya, target progres fisik itu per 16 April 2023 sebesar 57,044%. Tetapi, realisasinya 37,178," paparnya.

Defiasi, lanjutnya, bisa terjadi bila angkanya masih di bawah 10%. Kalau sudah mencapai hampir 20%, berartikan harus diambil sikap tegas.

"Kalau kontrak tidak diputus, berarti kontrak diperbahurui kembali. Nah, kontrak yang diperbahurui tersebut, wajib diketahui publik, agar memudahkan pengawasan. Jangan disembunyikan, karena ini menyangkut uang rakyat," ujarnya.

Publik, lanjut Andi Nasution, perlu mengetahui seperti apa peran Inspektorat Sumut dan Ahli Kontrak Ahmad Fery Tanjung, terkait gagalnya putus kontrak tersebut.

"Dalam hal ini, apakah ada supervisi dari instusi penyidik, seperti Kejaksaan. Jadi tidak asal-asalan juga," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru