Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kata Ali Fikri
Poto: Istimewa
Ali Fikri
drberita.id | KPK menjelaskan terkait surat yang dikirim pihak tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) pada 25 Juli 2022. Surat tersebut diduga menjadi penyebab MM mangkir dari panggilan pada 21 Juli 2022.
"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 27 Juli 2022.
Menurut Ali, dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka MM tidak hadir.
"Padahal dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi," katanya.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka MM mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022, dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," sambung Ali.
BACA JUGA:
Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Namun demikian, lanjut Ali, pihaknya akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.
"Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Komentar