Mujianto Tersangka, Epza: Pidsus Kejati Sumut Tak Jelas
Poto: Istimewa
Epza
drberita.id | Bergulirnya perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Cabang Medan yang menyebabkan ditahannya Direktur PT. ACR, Mujianto oleh Kejati Sumut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara Eka Putra Zakran, SH MH (Epza).
"Aneh saja perkara ini, siapa yang melakukan kejahatan dan siapa tersangka yang ditahan oleh Pidsus Kejati Sumut tak jelas," kata Epza, Kamis 28 Juli 2022.
Ketua Umum PB PASU ini sepakat dengan apa yang dikatakan kuasa hukum Direktur PT. KAYA, Canakya Suman Rita Wahyuni SH.
"Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tak bersalah. Sudah benar itu apa yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. KAYA Canakya Suman," ujar Epza.
Mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, ini juga mengatakan, seharusnya Kejati Sumut lebih jeli dalam menetapkan status tersangka terhadap pelaku tindak pidana kejahatan. Apalagi menyangkut kerugian uang negara, jangan sampai penetapannya pakai kaca mata kuda.
BACA JUGA:
Kasus BTN Medan, Kuasa Hukum PT. KAYA: Penetapan Tersangka Dirut PT. ACR Tidak Tepat
"Datanya harus valid, akuratif, dan objektif. Jangan bak kata pepatah, tebak tebak buah manggis. Kalau itu yang terjadi dalam proses hukum, maka berabelah jadinya," kata Epza.
Masih Epza, padahal sudah jelas oknum BTN Medan pelakunya, seharusnya merekalah yang ditahan, bukan yang lain. Menetapkan Mujianto sebagai tersangka seolah-olah dipaksakan.
"Tak boleh seperti itu. Bak kata pepatah juga, jangan pula semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak, itu sangat aneh namanya," katanya.
Jika Mujianto selaku Direktur PT. ACR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Medan jelas salah sasaran. Apalagi kalau Mujianto yang ditahan.
"Harusnya yang ditahan itu pejabat BTN dan notaris, bukan Mujianto. Karena pelaku kejahatan yang merugikan uang negara itu pejabat BTN, bukan nasabah atau kreditur," kata Epza.
BACA JUGA:
Kejati Sumut Tahan Mujianto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan
"Yang mestinya ditahan itu adalah orang yang meniknati uang negara, jangan salah. Kalau salah menetapkan tersangka, artinya terjadi maladministrasi. Kalau terjadi maladminstrasi, berarti penetapan status tersangka Mujianto sudah cacat formil. Nah, konsekwensinya itu tentu batal demi hukum," sambungnya.
Epza juga mengatakan penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Tata cara penetapan tersangka pun harus meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Belum Juga Limpahkan Berkas 4 Tersangka Pegawai BTN Medan ke Pengadilan Tipikor
Ketum PB PASU Emosi Dibuat Irbansus Inspektorat Sumut
PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan
PB PASU Rapat Pleno Pengurus, Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi
PB PASU Kecam Tembak Mati Nasib, Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Belawan
PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR
Komentar