Periksa 116 Saksi, KPK Serahkan Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan ke JPU

- Jumat, 26 Maret 2021 11:15 WIB
Periksa 116 Saksi, KPK Serahkan Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan ke JPU
Foto: Istimewa
Ali Fikri
drberita.id | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dan barang bukti ke tim JPU untuk disidangkan, Kamis 25 Maret 2021.

ARM adalah tersangka korupsi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2017 hingga 2019.


"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 26 Maret 2021.


Kewenangan penahanan kata Ali, dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 13 April 2021, yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," katanya.

KPK telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi dalam perkara bantuan keuangan ini, di antaranya ASN Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta yang terlibat.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru